• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Pencurian Sarang Burung Walet Terungkap, Kapolres Ngawi: Kita Ringkus 2 Tersangka dan 1 Masih DPO

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Rabu, 13 Oktober 2021, 18.05.00 WIB Last Updated 2021-10-13T11:06:55Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Polres Ngawi ungkap kasus pencurian sarang burung walet, Rabu (13/10/2021)

    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,harian7.com - Dua dari tiga tersangka pelaku pencurian sarang burung walet di salah satu rumah yang berada di jalan PB.Sudirman, Kelurahan Margomulyo, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi.


    Kedua tersangka berinisial SLH (48) warga Desa Karangboyo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah dan DJS alias HRT alias JC (60) warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Sedang tersangka PN Alias NO masih masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO).


    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, tersangka beraksi pada Kamis (12/8/2021) dan aksi ketiga tersangka sempat terekam CCTV milik korban.


    Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV tersebut, pemilik rumah sarang burung walet yakni Rony Setiawan, warga Jalan PB.Sudirman No. 32 melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Ngawi.


    Berdasarkan informasi yang diperoleh, kronologi kejadian berawal saat ketiga tersangka SLH, DJS dan PN melancarkan aksinya secara bersama-sama menuju TKP dengan berboncengan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol AE-4010-JAB dengan membawa peralatan yang telah disiapkan oleh ketiganya.


    Setelah di TKP, ketiga pelaku berjalan ke belakang rumah sarang burung walet dan merakit 2 batang bambu untuk mengaitkan jangkar besi ke atas tembok pagar dan naik ke atas dengan tali yang terkait jangkar.


    Selanjutnya, SLH masuk ke dalam rumah burung Walet melalui lubang angin dan mengambil sarang walet kurang lebih sebanyak 1/2 Kg menggunakan sekrap besi. Setelah selesai, SLH keluar melalui tempat yang sama kemudian ketiga pelaku meninggalkan TKP.


    Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka (foto: Salsabiila)

    Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari pelapor berupa 2 potongan bambu beserta tali karet pengikat, 1 plastik kecil yang berisi sisa sarang Burung Walet, 1 buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV.


    Sedangkan dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah kaos putih yang bertuliskan Djakarta, 1 HP Nokia warna hitam biru, 1 unit sepeda motor Honda Mio warna Merah Tahun 2010No. Pol AE4010 JAB, Noka:MH3260305AK273756, Nosin : 28D2276194 beserta STNK dan Kunci Kontaknya, 1 HP Nokia warna Hitam, 1 buah scrap besi, 1 buah jangkar besi, 1 buah tali tampar warna putih dan 1 buah senter kepala.


    Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun.


    Sementara, untuk tersangka PN kini petugas masih menetapkan sebagai DPO dan masih terus dilakukan pengejaran terhadap tersangka.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini