• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Hak Jawab, Pemberitaan Berjudul Berbelit- belit saat ditagih hutang, JIM Tega Aniaya tetangga

    Redaksi
    Sabtu, 02 Oktober 2021, 14.49.00 WIB Last Updated 2021-10-02T07:52:45Z
    masukkan script iklan disini

     



    TANGGAPAN ATAS HAK JAWAB 

    Melalui Pesan Whats Up (WA)



    Kepada Yth.Pimp.redaksi Harian Jatim News :

    Up.Sugayo Jawama



    Menanggapi atas Hak jawab atas Redaksi yang bapak Pimpin, sebelumnya    saya ucapakan terimakasih , yang sebesar  besarnya, atas liputan terkait kasus hukum (dugaan tindak Pidana penganiayaan) sebagai korban yang dialami oleh suami saya (Agus Suprianto), pada tanggal 16 September 2021.


    Bahwa saya mendapat pesan Whats Up, dengan :

    Judul Berita : Berbelit- belit saat ditagih hutang, JIM Tega Aniaya tetangga


    Edisi Penerbitan/Tayangan  16 September 2021, pukul 22.51 WIB.


    Catatan : Sertakan karya jurnalistik yang diadukan (Dilampiri).


    KETERANGAN TENTANG HAK JAWAB/HAK KOREKSI


    Apakah Anda telah menyampaikan Hak Jawab/Hak Koreksi kepada pers bersangkutan ?


     Ya


      Tidak


    Jika Ya, apa jawaban dangga dari pihak penerbitan ?


    Bahwa dengan dasar berita yang awalnya menyebutkan nama saya ANA dan AGUS SUPRIANTO, yang diberita berbelit belit saat ditagih hutang oleh terduga pelaku, bahwa tidak ada berbelit-belit, yang ada Suami saya akan menelephone saya yang kerja dijakarta, namun suami saya tiba-tiba diduga disabet senjata tajam,hingga mengalami luka-luka.


    Dari pemberitaan dengan judul berbelit-belit,sangat menyudutkan kami dan keluarga besar,kami sebenarnya kaitan simpan pinjam,sudah lunas, bukan hutang piutang. Maka secara membernaikan diri,untuk melindungi anak-anak saya dari bullyan saya mengadu ke Dewan Pers Pusat.


    Kami juga mohon penjelasan dan data otentik, apakah Harian 7, Jatim News Media Online, apakah benar- benar sebagai wartawan yaitu :


    Salsabila (Kontributor Ngawi) dan Budi Santoso Kaperwil Jatim, karena berita  berita yang ditulis jauh dari profesionalisme dan tidak mewancarai saya terlebih dahulu, karena nama saya disebut. 


    Mohon dijawab,dan dapat disertakan IDCard / Identitas yang bersangkutan sebagai Jurnalis/ wartawan,sebagaimana ketentuan dalam UU PERS.



    HARAPAN TIDAK TERJADI PELANGGARAN KODE ETIK


    Kami berharap, agar dugaan Pelanggran tentang UU No.40 tahun 1999 Pers, serta perilaku Jurnalistik, yang, tindakan wartawan apakah benar sebagai wartawan atau bukan,  yang diatur dalam ketetuan tersebut,


    Akhir kata,apabila ada kesalahan dan Tanggapan yang tidak berkenan, kiranya mohon maaf yang sebesarnya, hal ini sebagai bentuk kecintaan kami kepada Insan Pers,khususnya Jatim News.


    Jakarta ,17 , September , 2021


    Pengadu


    (ANA SUPRIATIN)


    Tembusan :

    Dewan PERS Nasional

    Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers



    Berita sebelunya:

    Berbelit- belit saat ditagih hutang, JIM Tega Aniaya tetangga

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini