• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berbelit-belit Saat Ditagih Hutang, JIM Tega Aniaya Tetangganya

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Kamis, 16 September 2021, 22.51.00 WIB Last Updated 2021-09-30T09:09:07Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Pihak Kepolisian saat melakukan olah TKP di kediaman korban di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021)

    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,Harian7.com - Seorang pria berinisial JIM (23) tega menganiaya tetangganya. Korban dianiaya usai ditagih hutang oleh pelaku dikediaman korban di Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (16/9/2021)


    Polsek Sine menerima laporan atas kejadian penganiayaan yang mengakibatkan luka yang dialami oleh AS (34), warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

     

    Peristiwa bermula ketika JIM mendatangi rumah korban sekitar pukul 11.00 WIB dengan sepeda motornya dan sesampainya di TKP, pelaku menyampaikan tujuan kedatangannya untuk menagih hutang untuk digunakan biaya persalinan istri JIM dari istri korban bernama AA yang beberapa waktu lalu berhutang kepada istri pelaku.


    Tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai hutang tersebut dan berkata akan menanyakan terlebih dulu kepada istrinya. Karena menganggap korban terlalu berbelit-belit, Pelaku terpancing emosi dan mengeluarkan parang yang sudah disiapkan JIM dibalik jaketnya yang seketika langsung disabetkan ke arah korban sebanyak 6 kali dan 2 kali mengenai bagian kepala korban.


    Selanjutnya, karena mendengar keributan datang kedua saksi yaitu Sumadi (65) dan  Jamaludi Al Basthoni (40) untuk melerai keduanya. Karena korban terluka dibagian kepala, selanjutnya saksi membawa korban ke klinik Aisyiah di Desa Tulakan untuk mendapatkan perawatan medis. 


    Kapolsek Sine, Muhammad Farid Suharta ketika ditemui awak media harian7.com mengatakan, bahwa benar kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Sine dan atas kejadian tersebut selanjutnya akan ditangani Polsek Sine guna diproses hukum lebih lanjut.


    "Benar kejadian tersebut berada diwilayah hukum kami, Sine. Dan dari olah TKP kami mengamankan 1 buah parang yang digunakan pelaku untuk melukai korban," ungkap Muhammad Farid Suharta.


    Sesuai ketentuan hukum, pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) KUHP dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-


    Sampai berita ini diturunkan, diketahui pelaku melarikan diri dan masih dalam pencarian pihak berwajib.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini