• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Rampas Tas Hingga Akibatkan Seorang Santri Tewas, Dua Anak Punk di Ngawi Diringkus Polisi

    Redaksi
    Senin, 17 Januari 2022, 22.21.00 WIB Last Updated 2022-01-17T15:23:34Z
    masukkan script iklan disini

     


    Tersangka perampas tas santri kenakan kaos hitam.


    Laporan: Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,harian7.com - MB (21) dan WM (14) dua anak punk tersangka perampas tas santri diatas truk diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Ngawi. Dalam peristiwa tersebut, seorang santri bernama Muhammad Anik (17), warga Rembang, Jateng, meninggal dunia pada Minggu (16/1) sore, setelah terjatuh dari truk yang ditumpanginya di Jalan Raya Ngawi Caruban Desa Tawun, Kasreman, Ngawi.


    "Jadi korban meninggal dunia terjatuh diduga disebabkan oleh dua anak punk ini," kata Kapolres Ngawi, AKBP Wayan Winaya, kepada harian7.com, saat menggelar konferensi pers, dihalaman Mapolres setempat, Senin, (17/1/2022).


    Diungkapkan Kapolres, kedua pelaku tersebut merupakan warga Kota Sidoarjo, dan biasa mangkal di Ngawi.


    Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kejadian bermula saat korban bersama dua temannya Mokhammad Falahuddin (17) dan Abdussalam Ahmad (17) menumpang sebuah truk bernopol K 1406 MN yang dikemudikan Mukhamad Subkhan melintas di pertigaan lampu merah Jalan Raya Ngawi Caruban Desa Tawun, Kasreman Ngawi.


    Korban bersama temannya menumpang truk usai pulang mau kembali ke salah satu Ponpes di Bojonegoro. Pada saat itu tiba-tiba dua anak punk ikut naik truk untuk menumpang.


    "Saat dibak truk kedua anak punk merampas tas korban dan terjadi saling rebut hingga korban terjatuh di jalan. Meninggal dunia di lokasi, posisi tengkurap di aspal," jelas Kapolres.


    Ditambahkan Kapolres, selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan dua buah HP merk Oppo warna putih dan Samsung warna putih.


    "Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup atau penjara selama-lamanya 29 tahun,"pungkas Kapolres.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini