• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perjuangkan Nasib Buruh, LSM BPKP Cabang Nganjuk Datangi PT Gunawan Fajar Pertanyakan Kejelasan Upah Karyawan

    Redaksi
    Kamis, 20 Januari 2022, 07.48.00 WIB Last Updated 2022-01-20T00:48:34Z
    masukkan script iklan disini

     




    Laporan: Indra W 


    NGANJUK,harian7.com - Kawasan King Industri yang berada di Nganjuk utara menjadi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak tetapi baru saja berdiri dan beroprasi sudah menuai masalah karena banyaknya karyawan yang mengeluhkan upahnya sering menungak bahkan juga ada yang belum terima upah dari perusahaan salah satu PT di wilayah Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.


    LSM BPKP ( Barisan Pemerhati Kinerja Publik)  Pusat cabang Nganjuk Kuswanto bersama beberapa awak media mendatangi  PT GUNAWAN FAJAR yang terletak di jalan DPU Desa Jegrek Kecamatan Lengkong, untuk konfirmasi ke HRD Perusahaan. Namun setelah menunggu beberapa waktu pihak security mengatakan kalau HRD Agus sedang keluar, Rabu pukul 10:00 wib (19/01/22).


    Disnakertrans Kabupaten Nganjuk melalui Kepala Bidang Ketenagakerjaan Suwanto ketika dikonfirmasi awak media melalui whatsapp mengatakan, terkait PT Gunawan Fajar Dinas telah berupaya melakukan Pembinaan kepada perusahaan dengan melibatkan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim Sub Korwil Nganjuk dan info yang saya dapat juga sudah terbit Nota Pemeriksaan 1.



    "Kemarin teman teman dari pekerja juga berkeinginan untuk membuat serikat pekerja dan sudah kami fasilitasi dan terbit tanda bukti pencatatan serikat pekerja, dan info yg saya dapat teman teman akan melakukan perundingan bipartit terkait permasalahan belum dibayarnya upah karyawan yang hampir dua bulan," ungkap Suwanto.



    Di tempat terpisah LSM BPKP Pusat Cabang Nganjuk Kuswanto, menyatakan keprihatinan nya atas pelanggaran normatif yang di lakukan oleh PT. Gunawan Fajar


    Kuswanto berharap, dinas terkait harus segera menindaklanjuti masalah ini, jangan terkesan bungkam dan tutup mata."Segera ambil langkah terbaik agar pekerja tidak dirugikan oleh prilaku nakal perusahaan yg pura pura tidak mengerti UU ketenagakerjan, agar para pekerja merasa memiliki pemerintah yang selalu berpihak terhadap rakyat,” tegasnya saat sidak ke lokasi di wilayah Lengkong ungkap Kuswanto.


    Sementara, beberapa karyawan PT Gunawan Fajar yang tidak mau disebutkan namanya karena dengan alasan takut di pecat dari perusahaan  mengungkapkan bahwa keluhan yang sama memang benar upah di perusahaan tersebut upahnya  sering nungak alias tidak tepat waktu,  misal upah harusnya terbayar setiap bulan kadang bisa nungak sampai 2 bulan.


    Masih di tempat yang sama di lingkup PT Gunawan Fajar, awak media menjumpai seorang pemuda yang engan di sebutkan namanya juga  mengatakan bahwa ia pernah kerja di perusahaan tersebut  sering nungak menerima upahnya, sehingga tidak sesuai dengan harapan untuk memenuhi kebutuhan bahkan THR juga tidak di kasih, yang dinperkirakan nominalnya Rp.1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah ) dan juga selama ini semua karyawan yang kerja di perusahaan tersebut tidak ada yang menerima struk gaji, sehingga banyak yang keluar dari pekerjaan meskipun juga belum terbayar gajinya tutur pemuda tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini