• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Asimilasi dan integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, 15 Warga Bianaan Lapas Ngawi Dapat Pembebasan

    Redaksi
    Rabu, 19 Januari 2022, 21.58.00 WIB Last Updated 2022-01-19T14:58:36Z
    masukkan script iklan disini

     


    Para warga binaan yang mendapat vonis bebas sujud syukur.


    Lapor: Budi Santoso


    NGAWI,harian7.com – Lapas Kelas IIB Ngawi bentuk realisasi usai kegiatan sosialisasi yang dilakukan Ditjen Pemasyarakatan tentang Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2020.


    Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19. 


    Kalapas Ngawi saat dikonfirmasi melalui Kasi Binadik Denie Kamiswara saat ditemui mengatakan, senin Pagi 17 Januari 2022, 15 orang bebas setelah persyaratan asimilasi dan integrasi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan . Hal ini cepat dilakukan sebagai upaya penyelamatan terhadap warga binaan yang berada dalam Lapas dari penyebaran covid-19.


    "Asimilasi dan Integrasi untuk WBP terus kami lakukan guna mendukung program Dirjen Pemasyarakatan dan upaya pencegahan penyebaran virus covid-19  di dalam Lapas Ngawi,"ujarnya.


    Beberapa ketentuan asimilasi dan integrasi yaitu narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 30 Juni 2022, tidak terkait dengan PP No. 99 Tahun 2012, bukan narapidana residivis atau pengulangan tindak pidana, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, Asimilasi dan integrasi dilaksanakan di Rumah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini