• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Peras Korbannya Hingga Puluhan Juta, 6 Polisi Gadungan Diamankan Polres Banyuwangi

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 27 Desember 2021, 13.03.00 WIB Last Updated 2021-12-27T06:03:14Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Enam pelaku pemerasan terhadap warga Banyuwangi, Jawa Timur

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso


    BANYUWANGI,Harian7.com - Dalam press conference akhir tahun, terungkap beberapa kasus yang berhasil dijaring kepolisian Polres Banyuwangi, Senin (27/12/2021).


    Ada yang menarik, salah satunya yaitu ungkap kasus dugaan pemerasan dengan modus operandi pelaku mengaku sebagai anggota Resmob Satnarkoba Polda Jatim.


    Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, kronologi penangkapan para tersangka berawal dari laporan korban MJ (60), petani, warga Dusun Sidodadi, Desa Karetan, Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.


    “Pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, pukul 22.00 WIB di rumah korban, MJ didatangi oleh tersangka SM dan diajak untuk nyabu (Narkotika) namun korban tidak mau, tidak lama kemudian di rumah korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengaku sebagai petugas kepolisian Polda Jatim bagian Narkoba," ungkap AKBP Nasrun Pasaribu.


    Selanjutnya, korban MJ dan tersangka SM seolah-olah ditangkap dan dimasukkan ke dalam mobil dalam keadaan tangan korban MJ diikat ke belakang dan mata korban ditutup dengan topi ninja, dan orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian tersebut membawa mereka menuju ke Polda yang diketahui kemudian korban dibawa ke Jember tepatnya di daerah Ambulu.


    Kapolresta Banyuwangi menambahkan, selanjutnya terjadi transaksi tawar menawar harga, korban dimintai uang 40 juta rupiah kalau tidak ingin dibawa ke Polda Jatim, tersangka SM juga seolah-olah dimintai uang 60 juta. 


    Namun karena korban tidak mempunyai uang, selanjutnya tersangka SM berinisiatif telepon kepada pelaku lain yaitu tersangka SD yang berperan membujuk istri korban yang bernama SR untuk membayar uang sebesar 40 juta sebagai tebusan untuk suaminya.


    “Karena istri korban tidak punya uang, maka istri korban berangkat menjemput suaminya dengan membawa kendaraannya mitsubishi kuda warna merah dengan Nopol P-1286-W dan sesampainya di Ambulu tersangka SD menggadaikan mobil tersebut dan mengaku mendapat uang sebanyak 20 juta," imbuhnya.


    Namun dari pengakuan salah satu tersangka, sebenarnya uang tunai yang di dapat hanya sebesar 15 juta, dimana selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada tersangka SM dan seolah-olah uang tersebut oleh SM sebagai uang 86 kepada tersangka lain, setelah itu korban dan istri diperbolehkan pulang dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purwoharjo,” paparnya.       


    Menindaklanjuti laporan tersebut, team gabungan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Unit Reskrim Polsek Purwoharjo melakukan menyelidikan pada Rabu (22/12/2021) dan berhasil mengamankan tersangka SM (46), wiraswasta, Islam, warga Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi,  dan SD (52), wiraswasta, Islam, warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi.


    Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah merekayasa bersama dengan pelaku lainnya seolah-olah sebagai petugas kepolisian dari Polda Jatim bagian Narkoba.


    “Setelah mengamankan dua pelaku SM dan SD maka dilakukan pengembangan dari keterangan kedua tersangka tersebut, team berhasil mengamankan tersangka lainnya dan sejumlah barang bukti,” paparnya.


    Para pelaku lain yang diamankan antara lain tersangka NH alias HS, tersangka PR, dan tersangka DD.


    Barang bukti yang diamankan berupa Uang tunai Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), Kartu ATM BCA, satu unit Mobil Mitzubishi Kuda Warna Merah (milik korban), dan 5 Handphone milik para tersangka.


    Guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan, para tersangka diamankan di rumah tahanan Negara Polresta Banyuwangi dan disangkakan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancamanan hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini