• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Perangkat Desa Kedunggalar Diduga jual Aset Desa, Uangnya Kemana?

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Minggu, 12 Desember 2021, 21.48.00 WIB Last Updated 2021-12-13T04:04:46Z
    masukkan script iklan disini

     


     


    Laporan : Budi Santoso


    NGAWI,Harian7.com - Dugaan Dusun Plosorejo, Desa Kedunggalar menjual aset berupa pohon jati mendapat sorotan dari warganya. Beberapa menanyakan dan mengecam tindakan tersebut.


    Mekanisme penjualan aset dusun ini tidak sesuai dengan yang di kehendaki oleh warga dimana dilakukan tanpa musyawarah tentang pengelolaan aset dusun di wilayah Plosorejo.


    Kepala Dusun Plosorejo, Nugroho mengatakan bahwa penjualan aset dusun seharusnya melalui musyawarah lingkungan RT, RW, dan tokoh masyarakat. Hal tersebut didasarkan karena pada awalnya yang menanam adalah warga setempat dan tindakan tersebut dianggap meresahkan masyarakat.


    "Penjualan pohon jati tersebut terletak di jalan penghubung antara Dusun Plosorejo dan Dusun Urung Urung RT 05, disini kami pun tidak mengetahui adanya penjualan aset desa, ini pasti ada yang tidak beres dalam persoalan ini," ungkap Nugroho kepada Harian7.com


    Perangkat desa Kedunggalar, TG yang diduga menjual pohon jati tersebut tidak melalui musyawarah dengan BPD, Kepala desa, dan tokoh masyarakat yang berketempatan adanya tanaman pohon jati tersebut.


    Sementara itu, menurut MJ (45) warga RT 05, Dusun Urung Urung dan JK, warga desa Plosorejo mengatakan bahwa dulu sudah di bentuk panitia guna membentuk kesepakatan, namun ditunda agar pohon tersebut tumbuh lebih besar dulu dan juga karena belum adanya kesepakatan tentang harga lelang pohon jati tersebut.


    Namun kenyataanya tidak sesuai dengan kesepakatan pada waktu itu, akhirnya warga menanyakan ke panitia yang pernah dibentuk dan menemui jawaban tidak tahu menahu dikarenakan ketua panitia yang dulu sudah meninggal dunia.


    Menurut keterangan warga yang tidak mau di sebutkam namanya, puluhan pohon jati yang berdiameter 120 cm tersebut jika di jual diperkirakan dapat diraup dengan harga puluhan juta. Namun hal tersebut tidak ada kejelasan prosedur penjualannya serta kemanakah uang hasil penjualan pohon jati tersebut?


    Nugroho menambahkan dalam penjualan aset desa, seharusnya melalui musyawarah BPD. Hal tersebut dikarenakan adanya penambahan dan pelepasan aset desa di atur juga dalam Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD.


    "Kejadian sudah sangat meresahkan warga, apalagi semakin ramai setelah pohon jati milik dusun tersebut terjual dan sudah di tebang," imbuhnya.


    Hingga saat ini, TG selaku perangkat desa Kedunggalar masih belum bisa dihubungi oleh awak media untuk meminta konfirmasi mengenai kejadian ini.


    Sementara, salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya meminta kepada aparat penegak hukum untuk bisa menindak lanjuti hal ini.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini