• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Nekat !! Produksi Arjo, 2 Warga Ngawi Diciduk Polisi

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 06 Desember 2021, 18.51.00 WIB Last Updated 2021-12-06T11:57:46Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi menggelar konferensi pers, Senin (6/12/2021)


    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso


    NGAWI,Harian7.com - Satresnarkoba Polres Ngawi berhasil amankan dua orang yang diduga telah memproduksi minuman keras jenis arak jowo (Arjo). Pelaku merupakan warga Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi


    Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Ngawi, Kompol Ricky Tri Dharma saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba didampingi Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP Elang Prastyo dan Kasi Humas, AKP Supardi.


    Wakapolres Ngawi, Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kedua pelaku bukan suami istri namun masih tetangga satu desa.


    Kedua pelaku, seorang perempuan inisial STM (57) dan inisial SYN (46). Kedua pelaku diamankan di rumahnya pada Kamis, 2 Desember 2021 lalu karena diduga telah memproduksi arak jowo (Arjo) selama 3 tahun namun baru mendapat informasi dari masyarakat satu bulan belakangan ini.


    "Dalam memproduksi arak jowo, dalam sehari kedua pelaku dapat menghasilkan 4 botol Arjo ukuran 1,5 liter dengan perkiraan pendapatan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari," ungkap Kompol Ricky Tri Dharma.


    Kedua tersangka diduga telah memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol (berupa minuman keras jenis Arak Jowo) tanpa ijin dari pejabat berwenang.


    Dari tangan tersangka STM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 1 buah toples kaca warna bening tempat penyulingan miras, 1 buah gentong dari tanah liat, 1 buah potongan pohon bambu, 1 buah plastik warna bening berisi gula merah, 1 buah ember warna hitam, 1 buah kaleng minyak, 1 buah baskom warna hijau berisi bahan baku pembuatan miras (tape ketan), 1 buah plastik warna hitam berisi ember warna putih yang didalamnya berisi bahan baku  pembuatan miras, 1 buah gentong warna merah berisi bahan baku pembuatan miras dan 5 botol bekas air mineral dimana tiap botolnya berisi 1.5 liter minuman keras jenis arak jowo.


    Sedangkan, dari tersangka SYN petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 6 botol bekas aqua ukuran 1.5L yang berisi alkohol jenis arak jowo, 1 botol bekas aqua ukuran 600 ML yang berisi alkohol jenis arak jowo, 1 buah gentong dari tanah liat dan 1 buah gentong warna merah berisi bahan baku pembuatan miras (tape ketan).



    Terhadap kedua tersangka akan disangkakan pasal 4 ayat (1) Perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual, dan menyajikan minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat berwenang”.


    Jo pasal 28 (1) Perda Nomor 10 tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, “Setiap orang yang melanggar pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling tinggi sebesar Rp. 50.000.000,-





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini