• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi-lagi.. Sindikat Pelaku Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM Beraksi Kembali

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Selasa, 14 Desember 2021, 17.07.00 WIB Last Updated 2021-12-14T10:07:16Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Konferensi pers yang digelar Polres Banyuwangi terkait kasus pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso


    BANYUWANGI,Harian7.com - Sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin gerai ATM berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.


    Press conference dihadiri langsung oleh Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu didampingi Kasat Reskrim, AKP Iwan Hari, Kasi Humas, Iptu Lita Kurniawan, KBO Reskrim, Iptu Badrodin Hidayat, dan Kanit Resmob, Iptu Ardhi Bitakumala.


    Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui sindikat pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin ATM (lintas provinsi) mulai menjalankan aksinya awal tahun 2020 dengan sasaran gerai ATM Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank CIMB Niaga yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan DKI Jakarta.


    "Tim Resmob Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan serangkaian penyelidikan di wilayah kota Malang, Minggu (12/12/2021) pukul 09.30 WIB," ungkap AKBP Nasrun Pasaribu


    Diketahui sindikat pelaku pencurian modus ganjal mesin ATM berinisial FJS (28) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.


    Pelaku AS, (48) warga Desa Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan pelaku CA, (32) warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.


    Ketiganya diamankan saat berada dalam sebuah rumah di Kelurahan Bumiayu Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa alat ganjal mesin ATM beserta sarana yang digunakan untuk beraksi.


    AKBP Nasrun menambahkan bahwa pelaku FJS berperan sebagai eksekutor (kapten) dengan cara membagi tugas di lapangan, memasang sticker nomor data call center palsu, memasang plat mika di slot kartu ATM dan mengambil kartu ATM korban setelah tertelan.


    “Pelaku AS dan CA berperan ketika kartu ATM korban saat menarik uang tertelan, kemudian berpura-pura menawarkan bantuan, selanjutnya mengarahkan untuk menghubungi call center palsu yang mereka pasang,” imbuhnya.


    Selain ketiga pelaku tersebut, Satreskrim telah menerbitkan DPO atas inisial YA dan RD. Keduanya bekerjasama sebagai call center palsu dalam meminta data korban berupa nama lengkap ibu, email, tempat tanggal lahir, nomor handphone, dan nomor pin rekening.


    Dua TKP tempat para pelaku beraksi yakni di gerai mesin ATM Bank BRI depan Kodim Banyuwangi dengan total penarikan uang sebesar Rp. 10.000.000,- dan gerai mesin ATM Bank BNI depan swalayan Roxy Banyuwangi dengan total uang yang ditarik sebesar Rp. 5.900.000,-


    Dari para pelaku berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol F-5856-FCT, Satu unit sepeda motor Yamaha N-Nmax warna abu-abu bernopol DK-5620-ABA, Dua pasang plat nomor dengan nopol N-2360-FJS dan N-8060-JS.


    Satu buah potongan gergaji besi, Satu buah obeng, Satu botol kecil lem merk dextone, satu gulung double tape, Empat potongan plastic (dari bekas botol air minum aqua),


    Empat buah kartu Atm Bank BRI, satu buah kartu ATM Bank BTN, satu buah kartu ATM  Bank BNI, satu buah kartu ATM  Bank Mandiri, Satu buah handphone merk Nokia, satu buah handphone merk Samsung dan satu buah handphone merk Redmi-7.


    “Para pelaku tindak pidana pencurian modus ganjal mesin ATM dijerat dengan UU ITE dan KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE, atau pasal 363 KUHP atau pasal 378 KUHP,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini