• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jaringan Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ribuan Kilogram Sabu Berhasil Diamankan Jelang Tahun Baru 2022

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Rabu, 29 Desember 2021, 18.51.00 WIB Last Updated 2021-12-30T06:47:00Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Konferensi pers kasus narkotika di wilayah Jawa Timur selama tahun 2021

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso


    SURABAYA,Harian7.com - Menjelang akhir tahun 2021, Kapolda Jawa Timur didamping Kabid Humas Polda Jatim serta Kapolrestabes Surabaya menggelar konferensi pers ungkap kasus Peredaran Narkotika di Jawa Timur, di Prestabes Surabaya, Rabu (29/12/2021).


    Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus jaringan peredaran narkotika di Jawa Timur dan berhasil mengamankan 8 tersangka dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu, 1,34 kilogram ganja serta 31 ribu ekstasi. 


    Kedelepan tersangka adalah Saeful Malik (26), Romi Ramadhan (22), warga asal Bandung, Alfan Syariffudin (24) warga asal Malang, sebagai kurir. 


    Feri Ireansyah (24), Happy Widiantoro (36), Cahyadi (36) warga asal Sidoarjo dan Aviefan Yusuf (24) warga asal Surabaya, sebagai bandar. Sedangkan otak dari jaringan peredaran ini adalah Saiful Yasan (43), warga Rungkut Menanggal Surabaya. 


    Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkotika menjelang tahun baru 2022 yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh petugas hingga berhasil mendapat informasi bila pelaku sedang berada di Tol Ngawi-Surabaya. 


    "Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 21 Desember 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka yang merupakan kurir di area Jalan Tol, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.037 kg sabu" ungkap Irjen Pol Nico Afinta.


    Berdasarkan keterangan kurir, barang haram tersebut didapatkan dari bandar narkoba yang berada di Sidoarjo. 


    Tak ingin sasarannya kabur, pada (22/12/2021) sekira pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap empat bandar (FI, AY, HE, CH) di Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. 


    Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti dari keempat bandar yakni 23 bungkus narkotika jenis sabu seberat 3,57 kg sabu, 1.082 butir ekstasi, dan ganja sebanyak 1,3 kg


    Dari keterangan 7 pelaku tersebut, petugas mendapati otak dari jaringan ini sekaligus penyedia tempat atau gudang penyimpanan narkoba milik SY dan ketika dilakukan penangkapan, petugas mendapati 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 35,2 kg, ekstasi 30 ribu butir dan 1 kg serbuk ekstasi. 


    "Ini merupakan pengungkapan besar yakni memutus jaringan peredaran narkotika di Indonesia. Pengungkapan ini akan ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim," pungkasnya.


    Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Daniel Marunduri menambahkan bahwa gudang milik SY juga berperan penting untuk pengiriman narkoba ke wilayah Kalimantan. 


    "SY ini pengepul narkotika di Jawa Timur, olehnya dikirim baik antar kota maupun antar Provinsi. Omset yang diperolehnya per bulan yakni Rp 120-150 juta rupiah," ungkap Kompol Daniel Marunduri.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini