• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gerak Cepat !! Polda Jatim Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi Asal Mojokerto

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Minggu, 05 Desember 2021, 07.10.00 WIB Last Updated 2021-12-05T00:10:23Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo merilis ungkap kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso


    MOJOKERTO,Harian7.com - Menanggapi laporan dari masyarakat tentang adanya kasus bunuh diri seorang wanita di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur pada 2 Desember 2021 terus berlanjut.


    Dari laporan tersebut, Polres Mojokerto bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa tersebut yang di Back Up juga oleh Ditreskrimum Polda Jatim.


    Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri tersebut, Sabtu (4/12/2021) malam.


    Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, dari hasil olah TKP ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium. Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan.


    "Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," ungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.


    Lebih lanjut, hasil kerja keras dari Polres Mojokerto akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka dimana bersangkutan dengan seorang Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.


    "Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang dan keduanya pun akhirnya berkenalan serta bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," pungkasnya.


    Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021 yang dilakukan di kos maupun hotel wilayah Malang.


    Selain itu, ditemukan bukti lain bahwa korban selama pacaran yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021.


    "Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.


    Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan dikenalan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11. Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55.


    "Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten," imbuhnya.


    Sementara kita sudah mendapatkan keterangan dari hasil Interogasi dan didapatkan sesuai dengan pasal-pasal tersebut.


    "Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium dan barang bukti yang untuk menggugurkan adalah sikotek. Sampai hari ini tidak ditemukan unsur kekerasan," jelasnya.


    Sedangkan untuk kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan ini adalah hukuman terberat.


    Sementara, untuk pihak keluarga dari terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan dan penjual obat aborsi tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pengejaran.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini