• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Cegah Motor Berseliweran dengan Suara Bising, Satlantas Polres Ngawi Sita Ratusan Knalpot "Brong"

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 20 Desember 2021, 12.12.00 WIB Last Updated 2021-12-20T05:12:17Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya memotong knalpot brong hasil razia

    Laporan : Salsabiila


    NGAWI,Harian7.com - Dalam Operasi Cipta Kondisi menyambut Tahun Baru 2022, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi lakukan razia operasi Knalpot "Brong" yang dianggap melanggar aturan lalu lintas dari bulan November hingga Desember 2021.


    Konferensi pers dilakukan di depan ruang Sihumas Polres Ngawi dan dihadiri langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Wakapolres Ngawi, Kompol Ricky Tri Dharma, Kasat Lantas, AKP Zainul Imam Syafi'i, dan Kasat Sabhara Polres Ngawi.


    Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 109 knalpot brong yang didapat dari puluhan anak-anak muda yang ada di wilayah Kabupaten Ngawi.


    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, Operasi Cipta Kondisi ini digelar guna mengantisipasi motor dengan knalpot brong tidak 'berseliweran' menjelang perayaan natal 2021 dan Tahun Baru 2022.


    "Dari hasil yang didapat, kita berhasil mengamankan 109 knalpot brong dan langsung kita musnahkan," ungkap AKBP I Wayan Winaya.


    Berdasarkan aturan yang diterapkan adalah sesuai dengan pasal 285 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.


    Dari data yang didapat, 82 pelanggar telah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Ngawi pada tanggal 8 Desember 2021, sedangkan 27 pelanggar lainnya direncanakan mengikuti sidang tanggal 12 Januari 2022 mendatang.


    109 knalpot brong yang terjaring razia akan langsung dimusnahkan menggunakan mesin gerinda. Dan bagi para pemilik kendaraan yang ingin mengambil kendaraannya wajib didampingi orang tua, membawa knalpot standart, dan telah mengantongi surat bukti hasil sidang


    Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi'i mengatakan efek yang ditimbulkan dari knalpot brong diantaranya bisa menimbulkan kebisingan, rusak mesin, hingga melanggar Undang-undang lalu lintas yang berlaku.


    "Kami berharap, masyarakat bisa lebih menyadari dan memahami penggunaan knalpot brong atau knalpot tidak standart bisa mengakibatkan kebisingan pengendara lain hingga menyebabkan kerusakan mesin kendaraan itu sendiri," ungkap AKP Zainul Imam Syafi'i kepada media Harian7.com


    Terkait penggunaan Knalpot Brong yang mengakibatkan ketidaknyamanan atau bising dianggap melanggar pasal 285 Ayat 1 Jo Pasal 106 Ayat (3) Dan Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini