• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Tambang Pasir Ilegal Kian Marak di Sungai Brantas

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Minggu, 14 November 2021, 16.59.00 WIB Last Updated 2021-11-14T17:04:51Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Kegiatan tambang ilegal di sepanjang aliran sungai brantas di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung, Jawa Timur

    Laporan : Eksan | Kontributor Tulungagung

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    TULUNGAGUNG,harian7.com -  Aktivitas penambangan pasir yang diduga ilegal marak terjadi di sepanjang bantaran Sungai Brantas, di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan dan berdampak bagi masyarakat sekitar.


    Disebutkan sejumlah masyarakat yang namanya enggan dipublikasikan, bahwa sejak adanya aktivitas penambangan tersebut, didapati  alat berat excavator dioprasikan untuk mengeruk pasir dari pinggiran Sungai Brantas. Selain itu juga didapati  sejumlah alat sedot pasir mengunakan mesin diesel.


    "Nampak para pekerja di lokasi tersebut seolah sudah terbiasa bekerja dengan cara mengeruk atau menambang pasir dengan menggunakan mesin dompleng dan alat berat tanpa mengerti. Pernah ditegur karena jelas berdampak pada lingkungan, namun mereka tak mengindahkan dan tetap ndablek,"terangnya.


    Senada disampaikan Gatot seorang pemuda aktifis kemasyarakatan dibidang hukum likungan hidup asal Ngantru. Ia menyebutkan penambangan liar sudah bertahun-tahun beraktivitas. Para penambang terus beraktivitas dibanyak titik bahkan mencapai belasan lokasi.


    "Kami berharap aparat penegak hukum untuk turun langsung ke lokasi dan menindak tegas,"tandas Gatot saat dikonfirmasi harian7.com, Sabtu (13/11/2021).


    Dijelaskan Gatot, aktivitas penambangan pasir ilegal berderet disejumlah titik yakni mulai dari kawasan Kecamatan Ngantru, Ngunut, dan Rejotangan.


    Dalam analisanya, dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, menimbulkan kebisingan, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.


    "Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antar pihak,"jelasnya.


    Gatot menegaskan, selain berdampak bagi lingkungan juga melanggar hukum. "Itu jelas tindakan pidana. Penambangan pasir tanpa izin melanggar Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,"pungkasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini