• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Sempat Meresahkan Warga, Pelaku Spesialis Curanmor Berhasil Diamankan Tim Opsnal Sakera Sakti

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Selasa, 23 November 2021, 18.03.00 WIB Last Updated 2021-11-23T11:03:27Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Polres Pamekasan saat konferensi pers kasus curanmor, Selasa (23/11/2021)

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso


    PAMEKASAN,Harian7.com - Tim Opsnal Sakera Sakti Sat Reskrim Polres Pamekasan, Madura Kembali mengamankan pelaku curanmor. Hal tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang direspon cepat oleh Sat Reskrim Pamekasan.


    Dalam kegiatan Konferensi Perss Ungkap Kasus Pencurian dengan pemberatan ini, Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto

     didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah PS dan Kanit I Reskrim Polres Pamekasan.


    Tim Opsnal Sakera Sakti telah mengamankan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat khususnya di pulau Garam Madura.


    Ketiga tersangka tersebut diantaranya pria berinisial FA (22), warga Desa Sawah Tengah, Kabupaten Sampang, NR (24) warga Desa Gunung Eleh, Kecamatan Kadungdung, Sampang dan S ( 30) warga Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.


    Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan bahwa sesuai pengakuan dari tiga tersangka, selama ini mereka telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua di 11 lokasi yang berada di wilayah Madura.


    Lokasi yang menjadi sasaran mereka di antaranya, Area parkir Indomaret, Jalan Trunojoyo, Area parkir toko Rumah Mebel, Jalan Segara, Area parkir IAA Babies Shop & SPA, Jalan Segara, Area parkir Toko Lampu Merah, Jalan Pasar Pao, Area parkir Toko Elzatta, Jalan Kabupaten, no 44, Area parkir Indomaret, Jalan Dirgahayu, Area parkir Toko Basmalah, Jalan Kangenan, Area parkir Alfamart, Jalan Pintu Gerbang, Depan toko Jihan, Jalan Gladak Anyar, Area parkir Alfamart, Jalan Raya Panglegur dan Depan Toko Elizabet depan Taman Monumen Arek Lancor Pamekasan.


    “Kami segera melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti dengan melakukan pengejaran terhadap para pelaku pada hari Sabtu (6/11/21) sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.


    Kedua tersangka diduga melakukan pencurian motor di depan toko Jihan, Jalan KH Amin Jakfar, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.


    Dari pengejaran tersebut, pihak Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua orang terduga yaitu FA (22) dan S (30) yang sebelumnya S juga sempat melarikan diri  dengan meloncat tembok.


    “Hasil pemeriksaan kedua tersangka, muncullah nama NR (24) yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka juga,”tambah AKBP Rogib.


    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit motor Beat warna putih dengan nopol M 5924 WY dan 1 unit motor Beat warna hitam dengan nopol W 2269 NBG.


    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


    Kapolres Pamekasan juga menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif menjaga kamtibmas di wilayah masing – masing, sehingga tindak kejahatan yang dapat mengganggu keamanan masyarakat dapat dicegah.


    “Kami himbau agar masyarakat tidak perlu enggan lapor Polisi Ketika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, karena kami akan segera merespon,”pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini