• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pekerjakan 6 Perempuan Dibawah Umur Sebagai PSK, "Mami Ambar" Dijemput Ditreskrimum Polda Jatim

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Kamis, 25 November 2021, 15.40.00 WIB Last Updated 2021-11-25T08:40:16Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur saat gelar konferensi pers

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso


    SURABAYA,Harian7.com - Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang.


    Satu tersangka yang berhasil diringkus yaitu, NS alias mami Ambar (41), warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.


    Korbannya sebanyak 29 perempuan diantaranya 23 dewasa dan 6 masih dibawah umur.


    Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang pada 16 November 2021 sekitsr pukul 00.30 WIB.


    "Modusnya tersangka yakni menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dan dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar antara 10 - 15 juta per/bulan," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


    Janji tersebut membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik untuk bergabung, diantaranya ada dari Bandung, Lampung, dan Jakarta. 


    Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial atau PSK.


    Setibanya di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200.000,-


    Dari kronologinya, diketahui pada 15 Nopember 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, korban inisial TR kabur dengan melompat tembok belakang rumah mami Ambar dan langsung menelpon travel.


    Korban pun pergi ke arah Surabaya dan meminta bantuan warga. Karena mendapat aduan dari korban, warga lantas melapor ke Polrestabes Surabaya yang kemudian anggota dari Polrestabes berkoordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.


    "Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, tersangka berhasil diamankan," pungkasnya.


    Setiba di lokasi, seluruh anggota langsung melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK diantaranya 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur.


    Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu Uang tunai sebesae Rp 5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB.


    Sementara 6 PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Provinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.


    Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.


    Dari kejadian tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3, dan pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini