• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Penipuan Umrah dan Investasi Berhasil Dibongkar, Pelaku Raup Uang Hingga Milyaran Rupiah

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Rabu, 17 November 2021, 11.17.00 WIB Last Updated 2021-11-17T04:32:17Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Polres Mojokerto saat menggelar konferensi pers

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    MOJOKERTO,Harian7.com - Maraknya kasus penipuan yang terjadi dalam beberapa waktu, salah satunya di Mojokerjo sangat meresahkan masyarakat. Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah dan kegiatan usaha investasi bodong, Selasa (16/11/2021).


    Dari kasus ini, kami berhasil mengamankan satu orang pelaku bernama M. Nasir dengan total kerugian atas kasus ini mencapai Rp 1,5 Milyar.


    Dari informasi yang didapat, kronologi kejadian berawal sekitar akhir tahun 2018 dimana saat pelaku menawarkan kepada masyarakat terkait usaha ibadah umroh dengan biaya murah yakni Rp 10 juta rupiah per orang dengan keberangkatan ibadah umroh dalam kurun waktu 2 tahun. 


    Tak hanya itu, sekitar bulan April tahun 2020, pelaku mulai menawarkan kembali kepada masyarakat terkait usaha investasi dengan iming-iming keuntungan besar yakni dengan modal minimal Rp 1.000.000,- dan pemodal akan mendapatkan keuntungan sebesar 14% x 15 bulan.


    Namun dalam kenyataannya setelah menerima uang tersebut, pelaku tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberangkatkan jamaah umroh maupun memberikan keuntungan kepada pemodal usaha investasi. 


    Pelaku tidak dapat mengembalikan uang jamaah umroh dan uang modal investasi karena pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan hidup sehari-hari dan habis dipakai dalam aplikasi trading (Hipo).


    Jumlah korban yang ikut dalam jamaah umroh dan usaha investasi mencapai 200 orang dengan nominal uang yang berbeda, namun diperkirakan kerugian yang ditimbulkan mencapai angka Rp 1,5 Milyar.


    Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar mengatakan, Selain mengamankan pelaku, Polres Mojokerto juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar kwitansi pembayaran serta beberapa lembar surat pernyataan pengembalian uang tanggal 26 April 2021.


    "Perbuatan pelaku telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," ungkap AKBP Apip Ginanjar.


    Lebih lanjut, Kapolres Mojokerto memberi imbauan kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh akan tawaran pemberangkatan ibadah umroh dengan biaya murah maupun kegiatan usaha investasi yang memberikan iming-iming keuntungan yang besar, karena kedua hal tersebut kemungkinkan besar adalah penipuan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini