• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gencarkan Operasi 3C, Polda Jatim Ringkus 262 Tersangka

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Rabu, 10 November 2021, 20.35.00 WIB Last Updated 2021-11-10T13:35:38Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam press realese di Mapolda Jatim, Rabu (10/11/2021)

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso


    SURABAYA,Harian7.com - Polda Jawa Timur merilis hasil ungkap tindak pidana Kriminalitas yang biasa dikenal dengan sebutan 3-C (Curas, Curat dan Curanmor) periode Tahun 2020-2021.


    Kegiatan press rilis dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta melalui Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo di Gedung Mahameru, Mapolda Jawa Timur, Rabu (10/11/2021).


    Hasil pengungkapan tindak kriminalitas dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum dan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jajaran Polda Jatim.


    "Atas pengungkapan ini, sebanyak 262 tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Curat sebanyak 127 tersangka, Curas 51 tersangka, dan Curanmor 84 tersangka," ungkap Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.


    Jumlah kasus yang menonjol yakni Curat dengan total tersangka sebanyak 127 orang dimana modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda-beda.


    "Untuk kasus curas biasanya para tersangka menjambret tas milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan menodongkan senjata tajam dan tersangka pun tak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan," pungkasnya.


    Kasus curat Juga mempunyai modus sendiri dalam melakukan aksinya. Biasanya, tersangka Curat merusak pintu atau jendela rumah atau gudang milik korban.


    Sedangkan bagi kasus curanmor, para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan cara merusak kunci sepeda motor maupun mobil dengan menggunakan Kunci (T).


    Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP.


    Untuk curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun, jika menyebabkan korban luka berat 12 tahun, dan pidana mati atau seumur
    hidup jika menyebabkan korban meninggal dunia.


    Untuk Curat dan Curanmor akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.



    Dengan banyaknya pelaku tindak kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polda Jatim, Kedepan akan dilakukan upaya maksimal dengan mengerahkan semua

    sumber daya yang ada.


    Baik di tingkat Polda melalui Timsus 3C Subdit III Jatanras maupun tingkat Polres melalui Tim Opsnal atau Tim Buser Sat Reskrim jajaran Polda Jatim untuk melakukan penegakkan hukum secara tegas dan terukur kepada para pelaku kejahatan curas, curat dan curanmor.


    Polda Jawa Timur juga menyerahkan tiga unit kendaraan roda empat (mobil) dan satu unit sepeda motor kepada korban kasus curanmor yang beraksi di wilayah Lumajang, Banyuwangi, Jember, Sidoarjo dan Surabaya.


    Sementara itu, Hasanudin, warga Pandaan, Jawa Timur mengatakan, hilangnya mobil sudah satu bulan lalu di Jember, dan baru mendapatkan informasi kalau mobilnya sudah ditemukan di exit tol Japanan.


    "Saat itu mobil saya parkir di depan rumah pukul 17.00 WIB, namun pada pukul 03.00 WIB dini hari sudah tidak ada," imbuhnya.


    Dengan ditemukan dan dikembalikannya mobil milik Hasanudin, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jatim beserta jajaran yang telah menangkap pelaku kriminalitas yang telah mengambil mobil miliknya.


    "Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda dan anggota Jatanras yang telah menangkap pelaku pencurian mobil saya," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini