• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Minggu, 28 November 2021, 21.07.00 WIB Last Updated 2021-11-28T14:07:25Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung

    Laporan : Nawang

    Editor : Budi Santoso


    TULUNGAGUNG,Harian7.com - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulungagung yang digelar di ruang Graha Wicaksana pada tanggal 24/11/2021 dimana didalamnya terdapat tujuh fraksi telah menemui hasil akhir yakni menyetujui Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 


    Tujuan pengesahan Perda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2022, serta Ranperda lainnya adalah agar dilakukan evaluasi Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung.


    Rapat Paripurna dilakukan dengan prokes yang ketat dan melalui teleconference dihadiri oleh Ketua DPRD beserta wakil, 36 anggota DPRD Tulungagung, Bupati dan Wakil Bupati, Sekdakab, Asisten, Staff Ahli, jajaran Kepala Dinas dan Camat se- Kabupaten Tulungagung serta Direktur Perusahaan lingkup Pemkab Tulungagung


    Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyampaikan salam hormat kepada Wakil Bupati, Gatut Sunu Wibowo yang turut hadir untuk pertama kalinya dalam rapat paripurna. 


    Marsono menyetujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2022 dan penetapan ranperda lainnya menjadi perda, yakni Ranperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, Ranperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, Ranperda tentang Dana Cadangan serta Raperda tentang Pengelolaan Sampah.


    Dalam rapat paripurna terdapat 12 catatan yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, diantaranya meminta Bupati untuk melakukan verifikasi data siswa miskin dalam pelaksanaan pendidikan murah tahun 2021/2022 yang dilaksanakan dalam bentuk e-money (KPP), menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD), meningkatkan sarana cetak KTP dan pengoptimalan pajak daerah guna meningkatkan pendapatan daerah. 


    Disampaikan juga rencana pembentukan perda dalam Propemperda Tahun 2022 yakni laporan pelaksanaan reses, laporan masing-masing panitia khusus (Pansus I, II, III, dan IV) serta laporan hasil pembahasan badan anggaran.


    Adapun rincian APBD Tulungagung tahun anggaran 2022 yang telah disahkan menjadi Perda yaitu, di sisi pendapatan berjumlah Rp 2.508.713.753.391,00. Sedangkan belanja mencapai Rp 2.666.839.183.703,00 sedangkan ini menjadikan defisit sebesar Rp 158.125.430.312,00.


    Sementara itu, sisi pembiayaan dan penerimaannya berjumlah Rp 175.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 16.874.569.688,00. Oleh karena itu, pembiayaan netto (bersih) menjadi Rp 158.125.430.312,00, dan SILPA berjumlah Rp 0,00 (nol).


    Dari hasil rapat, Marsono mengatakan bahwa semua fraksi yang ada di DPRD Tulungagung pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022 serta Ranperda lainnya.


    Hal tersebur menjadi kesempatan salah satu juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan, Heru Santoso guna menyampaikan 12 (dua belas) catatan strategis, masukan dan saran diantaranya adalah berharap agar Pemerintah Kabupaten Tulungagung menaikkan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).


    Hal ini dinilai BPD mempunyai peran sebagai mitra Pemerintahan Desa serta mempunyai fungsi yang sangat penting dalam menjalankan roda pembangunan desa. Untuk itu Fraksi PDI Perjuangan selalu mengawal aspirasi BPD mulai tahun 2015 sampai sekarang.


    "Kami atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota DPRD Tulungagung yang telah bekerja keras untuk meneliti, mengoreksi, dan menyempurnakan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2022 dan Ranperda lainnya,” ungkap Maryoto.


    Meskipun selama pembahasan terdapat banyak perbedaan pendapat, namun demi membentuk suatu kebijakan yang implementatif yang didasarkan pada azas dan teori hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga  pada akhirnya Ranperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.


    Lebih lanjut, pada Tahun 2024 Tulungagung akan melaksanakan agenda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pilkades serentak tahun 2025. 


    Guna mengakomodir agenda besar itu, membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan pada 1 Tahun anggaran.


    Sementara itu, Bupati Maryoto Birowo mengucapkan rasa terimakasihnya karena anggota DPRD Tulungagung yang telah menyetujui penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun 2022.


    Untuk itu, pihaknya perlu membentuk dana cadangan yang rencananya akan dianggarkan sebesar 65 milyar rupiah dengan rincian, tahun anggaran 2022 sebesar 20 Miliar, tahun anggaran 2023 sebesar 30 Miliar, dan tahun anggaran 2024 sebesar 15 Miliar.


    “Mengingat dengan adanya keterbatasan anggaran, seluruh program dan kegiatan belum tertampung pada Ranperda APBD Tahun anggaran 2022,” pungkasnya.


    “Semoga dengan adanya kerjasama yang baik dan harmonis, tetap terjaga dan berlanjut untuk masa-masa yang akan datang guna mewujudkan Tulungagung yang ayem tentrem mulyo lan tinoto,” tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini