• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bibitkan 9 Pohon Ganja, Pedagang Angkringan Diamankan Satresnarkoba Polres Ngawi. ADJ : Saya Kamuflasekan Jadi Tanaman Bonsai

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Rabu, 24 November 2021, 12.04.00 WIB Last Updated 2021-11-24T05:40:49Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Satuan Reserse Narkoba, Polres Ngawi menggelar konferensi pers, Rabu (24/11/2021)

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso


    NGAWI,Harian7.com - Maraknya kasus peredaran narkotika semakin membuat resah masyarakat di Indonesia. Tidak terkecuali, penyalahgunaan narkotika yang kembali marak terjadi di Kabupaten Ngawi.


    Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi berhasil membekuk ADJ (31), pelaku kepemilikan ganja, warga Desa Bangkleyan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah yang diamankan pada Minggu (21/11/2021) malam sekitar pukul 21.15 WIB.


    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, pelaku diamankan di angkringan miliknya yang berlokasi di Jalan Raya Ngawi-Solo tepatnya Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.


    "Kita temukan narkotika golongan I dan 9 batang pohon ganja yang sedang dibibitkan," ungkap AKBP I Wayan Winaya.


    Dari pers realese yang digelar Rabu (24/11/2021) pagi di halaman Polres Ngawi diketahui bahwa modus operandi tersangka yaitu menanam, memelihara, memiliki, dan menyediakan narkotika golongan I tanaman jenis ganja dan 9 batang pohon ganja.


    ADJ (31), pelaku kepemilikan ganja

    Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah plastik bekas warna putih bening yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja dengan berat kotor kurang lebih 1,06 gram dan satu buah handphone merk MITO warna hitam beserta sim card dengan nomor 08123078xxxx.


    Selain itu, 9 batang pohon yang diduga berupa narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ganja dengan ukuran pohon berkisar antara 30 cm sampai dengan 270 cm.


    Kapolres menambahkan bahwa keluarga pelaku mengetahui ADJ membibitkan tanaman, namun dikamuflase dan beralasan membuat tanaman bonsai.


    "Hasilnya akan dipaketkan kecil-kecil dalam bentuk kering dan akan diedarkan," imbuhnya.


    Atas perbuatannya tersangka ADJ diduga melanggar Pasal 111 ayat (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon dan atau Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun  2009 tentang Narkotika.


    Tersangka ADJ disangkakan Pasal 111 ayat (2) ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 dan Pasal 114 ayat (1) Ancaman Hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini