• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Selundupkan Satwa Dilindungi, Ditpolairud Polda Jawa Timur Ringkus Dua Pelaku

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Sabtu, 02 Oktober 2021, 15.18.00 WIB Last Updated 2021-10-02T08:18:39Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Satwa dilindungi yang diselundupkan tersangka dari Kalimantan menuju Surabaya

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA,harian7.com - Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud, Polda Jawa Timur berhasil meringkus dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.


    Penangkapan ini setelah adanya informasi terkait adanya pengangkutan satwa burung yang dilindungi diatas Truk dari Kalimantan ke Surabaya menggunakan sarana kapal, Jumat (1/10/2021)


    Tersangka yang berhasil diringkus adalah RO dan AS. Peristiwa penangkapan ini terjadi di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, menuju Jalan Karang Pilang - Demak, Surabaya.


    Awalnya, Tim Intelair Subdit Gakkum melakukan pembuntutan terhadap beberapa kendaraan Truk yang dicurigai membawa satwa dari Pelabuhan. Kemudian tim mendapat informasi bahwa satwa burung tersebut sudah dipindahkan dari Truk ke kendaraan Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah.


    "Selanjutnya tim menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (2/10/2021) dan mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur Surabaya," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


    Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, ditemukan dua kotak atau box yang berisi satwa burung jenis Elang yang akan dikirim ke Surabaya. Selanjutnya tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik dari burung tersebut serta burung lain dari rumah pelaku.


    "Satwa Burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui Media Sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan didalam kardus atau box, diangkut di atas Truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan Kapal, kemudian dikirim ke Alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor," imbuhnya.


    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti. Dari tersangka AS, berhasil diamankan 2 ekor burung Elang Laut, 1 ekor burung  Elang Brontok, 1 ekor Burung Hantu, 4 ekor burung Alap-alap, 1 unit Hp merk Vivo warna ungu, 1 unit Hp merk Oppo warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nopol L 5873 FI.


    "Sementara dari tersangka AS, mengamankan barang bukti berupa, 7 ekor burung Elang Bondol dan 1 unit Tablet merk Samsung warna putih," paparnya.


    Sementara untuk kedua pelaku akan dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini