• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Mengaku Sebagai Staff Khusus Wantannas, Warga Surabaya Diringkus Polda Jatim

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Jumat, 22 Oktober 2021, 15.59.00 WIB Last Updated 2021-10-22T08:59:22Z
    masukkan script iklan disini

     


    Ungkap kasus penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol tahun 2021, Jumat (22/10/2021)

     

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA,Harian7.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim ungkap penipuan seleksi penerimaan Taruna Akpol Tahun 2021, Jumat (22/10/2021).


    Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari warga Surabaya dan Jember yang merasa ditipu oleh tersangka. Peristiwa ini sendiri terjadi pada 14 Oktober 2021.


    Atas pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial HNA (40) warga Surabaya. 


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus tersangka ini menjanjikan kepada korban, dimana dia bisa memasukkan sebagai Taruna Akpol.


    "Tersangka mengaku kepada korban, bahwa dia salah satu anggota staff khusus di Dewan Ketahanan Nasional," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


    Tersangka sendiri adalah oknum dan bukan bagian dari Wantannas. Terkait dengan penipuan yang dilakukan tersangka, sudah banyak laporan yang diterima oleh Polda Jawa Timur.


    "Sampai saat ini, baru dua korban yang bisa ditindaklanjuti, kemungkinan masih banyak korban lain yang tertipu oleh tersangka," lanjutnya.


    Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba mengatakan, tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan yang mengaku bisa memasukkan peserta Seleksi Taruna Akpol TA 2021 dengan meminta sejumlah uang.


    "Namun setelah uang diserahkan, peserta dinyatakan tidak lulus dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.


    Kronologis pengungkapan ini, tersangka HNA mengatakan kepada korban bisa dan sudah sering membantu memasukkan peserta seleksi Akpol. Tersangka HNA meminta sejumlah uang sebagai syarat untuk memasukkan peserta seleksi lulus penerimaan Taruna Akpol tahun 2021.


    "Tersangka menjanjikan akan membantu memasukkan anak korban melalui jalur kuota khusus tanpa tes karena tersangka HNA mengaku mempunyai kenalan Pejabat Polri," katanya.


    Setelah korban menyetujui, tersangka HNA meminta uang kepada korban secara bertahap. Setelah uang diserahkan, ternyata jalur kuota khusus tidak ada kejelasan sehingga peserta seleksi penerimaan Akpol 2021 tersebut gagal.


    "Kemudian korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan kepada tersangka HNA untuk dikembalikan. Setelah itu tersangka HNA memberikan Bilyet Giro, namun setelah dikliringkan terhadap Bilyet Giro tersebut tidak bisa dicairkan karena rekening sudah ditutup," terangnya.


    Atas peristiwa ini, dua korban mengalami kerugian mencapai Rp 2.197.100.000, dengan rincian, korban atas nama NHP menyerahkan uang sebesar Rp 1.085.000.000 dan korban inisial TC, menyerahkan uang sebesar Rp 1.112.100.000.


    Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu HP, dua lembar tanda terima peserta, beberapa rekening serta bukti transfer, Bilyet Giro No. BM 1543XX tanggal 13 Agustus 2021, Surat Keterangan Penolakan dari Bank BRI tanggal 18 Agustus 2021.


    Sedangkan untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini