• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Karena Emosi, WK Tega Aniaya Anak Dibawah Umur

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Kamis, 28 Oktober 2021, 10.47.00 WIB Last Updated 2021-10-28T03:47:53Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Tersangka WK diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Batu, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021)

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso


    KOTA BATU,Harian7.com – Unit PPA Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.


    Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 1x24 jam terduga pelaku penganiayaan berinisial WK alias Katok berhasil diamankan. Korban merupakan anak dari pacarnya yang berinisial NS.


    Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR.


    WK menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR. Ia melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka. 


    Tidak hanya itu, saat korban sedang rewel tersangka menyulut hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok. WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis. 


    Kapolres Batu, AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, pada hari Sabtu (23/10/2021), YN (37) yang merupakan paman korban mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan langsung membawa korban ke RS terdekat agar segera mendapat perawatan.


    “Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar serta luka bakar dan segera membawa korban ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan," ungkap AKBP I Nyoman Yogi Hermawan


    Dalam kasus tersebut, berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu gayung berwarna hijau, Satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.


    Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 


    Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah.


    "Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala," tutup AKBP I Nyoman Yogi Hermawan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini