• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Ngawi Pimpin Proses Relokasi RTLH di Lahan RPH Kebonsuren

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Selasa, 26 Oktober 2021, 12.09.00 WIB Last Updated 2021-10-26T05:12:01Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Proses relokasi RTLH milik Andi Nugraha dan Sri Hartutik

    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,Harian7.com - Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya pimpin kerja bakti pembongkaran rumah tidak layak huni milik Andi Nugraha di Dusun Suren, Desa Pandean, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi, Selasa (26/10/2021)


    Sebelumnya, keluarga Andi Nugraha sempat viral, pasalnya istri Andi, Sri Hartutik yang berprofesi sebagai seorang guru tidak tetap (GTT) di sebuah institusi pendidikan dikabarkan tinggal satu atap bersama suami dan ketiga anaknya di kandang kambing.


    Pembongkaran rumah tidak layak huni milik Andi ini sedianya akan direlokasi untuk dibangunkan rumah layak huni oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi ke Dusun Setro, Desa Pandean.


    Relokasi RTH dihadiri oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Team Polres Ngawi, Forpincam Karanganyar, anggota Polsek Karanganyar, anggota Posramil Karanganyar, Perangkat Desa Pandean, dan warga sekitar Dusun Suren.


    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, Andi Nugraha bersama Sri Hartutik dan kedua putrinya, Anlis Rizqi Ammanah dan Anglis Vivin Risqi Alfine tinggal bersama beberapa ekor kambing di sebuah kandang sederhana yang dibangun di atas tanah milik perhutani, RPH Kebonsuren.


    "Setelah kita melihat dari dekat kondisi tempat tinggal yang bersangkutan maka kita bersama Pemerintah Daerah berinisiatif untuk merelokasinya ke tanah penduduk di Dusun Setro, Desa Pandean," ungkap AKBP I Wayan Winaya.


    Rumah layak huni yang dibangun bagi keluarga Andi Nugraha ini sepenuhnya berstatus hak milik.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini