• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Warga Ngawi Terjerat Kasus Narkoba, Polres Ngawi Berhasil Amankan 0,41 Gram Sabu

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Rabu, 13 Oktober 2021, 15.06.00 WIB Last Updated 2021-10-13T08:06:25Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Konferensi pers ungkap kasus narkoba di Mako Polres Ngawi, Rabu (13/10/2021)

    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,harian7.com - Penyalahgunaan narkoba kembali marak terjadi di Kabupaten Ngawi, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Ngawi berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran undang-undang kesehatan.


    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP I Wayan Winaya saat pers release ungkap kasus tindak pidana Narkoba dan Kesehatan di Mako Polres Ngawi, Rabu (13/10/2021).


    Kedua tersangka berinisial EP (25) seorang ibu rumah tangga dan FS (20) seorang pelajar, kedua tersangka merupakan warga Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.


    AKBP I Wayan Winaya mengungkapkan, tersangka EP diamankan petugas dari Satresnarkoba karena diduga telah membeli, menerima, membawa, memiliki, dan menguasai Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.


    Sedangkan tersangka FS, diduga telah mengedarkan obat atau pil Koplo jenis Tramadol HCL, obat atau pil Koplo warna putih dengan logo Y, dan obat atau pil Koplo warna kuning dengan logo MF.


    "Dari kedua tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,41 gram Sabu, 1033 butir pil Koplo jenis Tramadol HCL warna putih logo Y dan warna kuning logo MF," ungkap AKBP I Wayan Winaya.


    Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, atas perbuatan tersebut, EK dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


    Tersangka FS akan dikenakan dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini