HEADLINE

Slider

Headline
  • Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates
    ---

    Dua Pengedar Narkoba Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Ditresnarkoba Polda Jatim

     

    Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim amankan 2 pelaku pengedar bersama barang bukti, Senin (4/10/2021)

    Laporan : Salsabiila

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA,Harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba (DITRESNARKOBA) Polda Jatim berhasil meringkus dua pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi di dua tempat yang berbeda, Senin (4/10/2021).


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antar Provinsi dari Jakarta ke Surabaya. 


    "Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko


    Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir McDonal Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya.


    Dari tangan tersangka MMS (29) warga Surabaya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.


    Sedangkan dari tangan tersangka IR (31) warga Jakarta, Polisi mengamankan 1 kantong plastik yang berisi 1 bungkus teh China berisi Sabu dengan berat kotor 1.040 gram.


    Sementara, menurut Kasubdit III, Kompol Toni mengatakan, Barang haram ini sengaja di datangkan dari Jakarta untuk di edarkan di Jawa Timur. 


    "Dari pengakuan tersangka MMS, setiap transaksi, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200.000,- dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan," ungkap Kompol Toni. 


    Setelah dilakukan penangkapan tersangka MMS, polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah kos tersangka dan berhasil menemukan Inek atau Pil Ekstasi sebanyak 675 butir beserta timbangan. 


    Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan kedua budak Narkoba jaringan antar Provinsi ini di jerat dengan pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Posting Komentar