• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 6 Kilo Dari Malaysia

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Selasa, 19 Oktober 2021, 19.33.00 WIB Last Updated 2021-10-19T12:33:16Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Press conference Polda Jatim penangkapan 2 kurir narkoba, Selasa (19/10/2021)

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA,Harian7.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus dua orang kurir Narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura.


    Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pengungkapan tersebut hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.


    Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.


    "Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial LK dan ZN," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


    Tersangka LK dan ZN merupakan warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura.


    Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura. Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jounto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


    Sementara itu, AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim mengatakan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai yang kemudian dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.


    "Pengakuan dari kedua tersangka,mereka baru melakukan dua kali dan mereka sebagai kurir," ungkap AKBP Samsul Makali.


    Rencananya barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo.


    "Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp 1 juta," pungkasnya.


    Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain berinisial SY yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini