• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Tabrak Lari, Seorang Pria Diamankan Satlantas Polres Ngawi

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Minggu, 03 Oktober 2021, 08.21.00 WIB Last Updated 2021-10-03T01:21:01Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    S (61) saat diamankan Satlantas Polres Ngawi

    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,Harian7.com - AR (10), pelajar asal Desa dan Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena luka-luka akibat dugaan tabrak lari yang dialaminya.


    Peristiwa nahas yang dialaminya tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 28 September 2021, pukul 09.30 WIB di Jalan Raya Geneng - Gerih KM 13-14 tepatnya di Dusun Sambirejo, Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.


    Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Ngawi, AKP Zainul Imam Syafi'i saat ditemui diruang kerjanya usai meninjau pelaksanaan ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari oleh Unit Laka Satlantas Polres Ngawi, Sabtu (2/10/2021).


    AKP Zainul Imam Syafi'i mengatakan, dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, diduga berawal saat Truck Mercedes Benz yang diketahui nopol E-9025-B melaju dengan kecepatan sedang dibelakang sepeda pancal yang dikayuh korban.


    "Diduga karena kurang memperhatikan arus lalulintas didepannya dan kurang hati-hati dari pengemudi, ditambah jarak truck dan sepeda pancal sudah dekat sehingga bagian samping kiri truck menabrak sepeda pancal dari belakang," ungkap AKP Zainul Imam Syafi'i.


    Lebih lanjut, AKP Zainul Imam Syafi'i menyampaikan, setelah kejadian tersebut bukannya berhenti dan menolong korban apalagi melapor ke pihak kepolisian, pengemudi truck terus memacu kendaraannya dan melarikan diri. 


    Karena mengalami luka-luka, korban dibawa ke rumah sakit oleh warga untuk mendapatkan perawatan dan visum etrepertum (VER) dari Dokter.


    "Dari kejadian tersebut, Unit Laka Satlantas Polres Ngawi melakukan olah TKP, ungkap kasus perkara kecelakaan lalu lintas tabrak lari di lokasi kejadian," ungkap AKP Zainul Imam Syafi'i.


    Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap identitas pelaku tabrak lari yaitu seorang pria berinisial S (61), buruh tani asal Desa Sendangrejo, Kecamatan Minggir, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.


    Petugas kemudian melakukan penangkapan  terhadap pelaku dan mengamankan Truk Mercedes Benz No. Pol  E-9025-B serta menyita barang bukti STNK dan SIM B II atas nama S


    Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 310 ayat (3) jo pasal 310 ayat (2) Jo pasal 106 ayat (2) jo pasal 231 ayat (1) huruf a,b,c, dan d Jo pasal 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini