Polsek Paron gelar operasi yustisi dalam penerapan dan penegakan prokes dalam masa PPKM, Kamis (28/10/2021) |
Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi
Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim
NGAWI,Harian7.com - Polsek Paron bersama Instansi terkait gelar operasi yustisi gabungan guna penerapan dan penegakan prokes dalam masa PPKM level 3 Covid-19 di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Kamis (28/10/2021)
Operasi yustisi digelar didepan Mapolsek Paron, jalan raya Paron - Jogorogo yang mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 53 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan SE Bupati Ngawi nomor : 065/10.09/404.011/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di Kabupaten Ngawi.
Giat dilaksanakan oleh Anggota Polsek Paron bersama instansi terkait dipimpin Kanit Samapta Polsek Paron, Padal Iptu Agus Wijanarko.
Kanit Samapta, Iptu Agus Wijanarko mengatakan, giat operasi yustisi tersebut merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi.
"Operasi Yustisi digelar untuk mendisiplinkan atau menertibkan masyarakat pengendara bermotor yang tidak memakai masker maupun pengunaan masker yang tidak benar sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Level 3," ungkap Iptu Agus Wijanarko.
Lebih lanjut, Iptu Agus Wijanarko menyebutkan, petugas gabungan Polsek Paron bersama instansi terkait berhasil menjaring 5 orang pelanggar dalam operasi yustisi gabungan tersebut.
"Semua pelanggar kita data dan harus mengisi blangko berita acara pemeriksaan cepat tipiring Satpol PP oleh petugas Satpol PP dan diberikan sanksi sosial berupa kerja bakti membersihkan lingkungan jalan sekitar Dinas Sosial Kabupaten Ngawi," tutup Iptu Agus Wijanarko.