• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Berhasil Amankan Dua WNA Sebagai Tersangka, Kapolres : Ini Pertama Kalinya Kita Ungkap Kasus Skimming

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Selasa, 12 Oktober 2021, 19.39.00 WIB Last Updated 2021-10-12T12:39:18Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan dua warga negara Bulgaria yang terlibat kasus kejahatan skimming

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    PASURUAN,Harian7.com - Maraknya kasus kejahatan pencurian uang nasabah melalui ATM sangat meresahkan pengguna ATM. Perlu diketahui, Skimming merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertujuan mencuri informasi dari kartu debit atau kredit milik nasabah menggunakan alat khusus bernama skimmer.


    Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pencurian uang nasabah bank dengan modus skimming dan mengamankan dua warga negara (WN) Bulgaria sebagai tersangka.


    Dua warga asing yang ditetapkan sebagai tersangka yakni VBD (38) dan PPB (41) dimana saat ini resmi ditahan di Polres Pasuruan Kota berikut beberapa barang bukti yang dipakai oleh tersangka untuk melancarkan aksi kejahatannya.


    Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku adalah dua mobil, dua laptop, 5 HP,  2 buku tabungan, 3 ATM, 186 blank card yang siap menjadi ATM baru, dan dua passport.


    Selain itu, peralatan lainnya yang digunakan untuk alat skimming antara lain alat advanced card sytem/alat pembaca kartu, alat magnetic card reader, 16 sirkuit board charger micro USB, dan 16 buah plat yang digunakan untuk skimming.


    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa kedua tersangka sudah masuk ke Indonesia sejak 2020 dan tinggal di Lombok, Nusa Tenggara Barat.


    Dalam pers realese, AKBP Arman mengaku baru pertama kalinya Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus skimming. Ungkap kasus digelar dihalaman Polres Pasuruan Kota, Selasa (12/10/2021)


    "Ini pertama kalinya dilakukan Polres Pasuruan Kota yaitu mengungkap kasus pencurian uang nasabah dengan cara skimming," ungkap AKBP Arman.


    AKBP Arman menambahkan, tersangka beraksi dengan memasang alat skimming di ATM yang ada di Jalan Sultan Agung, Pasuruan Kota.


    ATM ini tiap harinya memang tampak ramai dikunjungi nasabah, termasuk selain nasabah bank tersebut.


    "Tersangka beraksi memasang alat tersebut mulai 26 hingga 31 Juli 2021 dan pada 2 Oktober mereka diamankan di Surabaya," papar AKBP Arman.


    Dalam melancarkan aksinya, tersangka berinisial VBD bekerja dengan dua DPO lainnya yang diketahui sesama berwarga negara Bulgaria.


    Kemudian, tersangka lain berinisial PPB menerima hasil kejahatan dan sekaligus membantu menyiapkan blank card kepada tersangka.


    "Ada temannya, namun masih DPO," pungkas AKBP Arman.


    Karena perbuatannya, para tersangka dikenai pasal 30 ayat 1 dan ayat 3 Jo pasal 46 ayat 1 dan ayat 3 Undang- Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini