• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu, 3 Pelaku Berhasil Dibekuk

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Kamis, 02 September 2021, 16.57.00 WIB Last Updated 2021-09-02T09:58:49Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun saat menggelar press conference di Polresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021)

    Laporan : Indra W
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    BANYUWANGI,Harian7.com - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar pembuatan dokumen tes rapid antigen palsu. Kali ini, petugas mengamankan beberapa pelaku yang menjalani bisnis nakal ini


    Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, petugas Kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Dimana, modus ini dijalankan untuk keperluan penyebaran ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali ataupun sebaliknya.


    "Jadi modusnya saling kerjasama menawarkan jika ada pelaksanan rapid antigen dengan hasil negatif tanpa harus test," ungkap AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).


    Dalam pengungkapan ini, pelaku ditangkap dan Polisi berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, kertas cetak antigen palsu yang sebelumnya terdapat salah satu klinik di Banyuwangi yang merasa dirugikan.


    "Sementara pelaku ada tiga orang, ditangkap di TKP berbeda. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," jelas Nasrun.


    Bisnis ini sudah berjalan tiga bulan lamanya. Sementara, dari pengakuan yang didapat, pelaku baru membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali.


    "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100.000,- dimana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta.


    Saat ini ketiganya ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam Pasal 263 ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara.


    Nasrun menambahkan, pihaknya kini tengah melakukan pengembangan penyelidikan guna menangkap satu orang pelaku lainnya yang masih dalam pencarian alias DPO.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini