• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kasus Narkoba Meningkat, Sat Resnarkoba Polres Ngawi Ungkap 10 Tersangka

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 13 September 2021, 14.22.00 WIB Last Updated 2021-09-13T08:04:52Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Kapolres Ngawi didampingi Kasat Narkoba dan Kasubag Humas Polres Ngawi saat menggelar Press Conference di Mako Polres Ngawi, Senin (13/9/2021) Foto (Salsabiila/harian7.com)

    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI,Harian7.com - Polres Ngawi menggelar Press Conference ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kesehatan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 di halaman Mako Polres Kabupaten Ngawi, Senin (13/9/2021).


    Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Ngawi berhasil mengamankan 10 tersangka pengedar sekaligus pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Ngawi.


    Kegiatan Press Conference dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya didampingi Kasat Narkoba Polres Ngawi, AKP Suhartono, Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Supardi beserta jajarannya.


    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, telah dilakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru Tahun 2021 selama 12 hari dengan sasaran mengungkap pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Ngawi.


    "Hasil dari Ops Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung dari tanggal 1-12 September 2021, kami berhasil mengungkap dari empat laporan polisi dengan 10 tersangka," ungkap I Wayan Winaya.




    Pelaku yang berhasil diamankan berinisial DA (19) warga Sragen, RD (20) warga Karanganyar Ngawi, RI (18) warga Widodaren Ngawi, RE (31) warga Sragen, YQ (25) warga Sukodono Sragen, BA (32) warga Karas Magetan, AW (27) warga Kedunggalar Ngawi, MT (31) warga Kedunggalar Ngawi, OR (25) warga Margomulyo Ngawi, dan TJ (47) warga Padas Ngawi.


    Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti diantaranya, 2,65 gram sabu-sabu, 466 butir obat, 12 handphone, 1 kendaraan sepeda motor vixion putih, dan uang sebesar Rp 150.000,-


    Dari hasil keterangan yang didapat, diduga modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan membeli, menerima, membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu dan mengedarkan obat atau pil koplo jenis Trihexyphenidyl/Holi dan Tramadol HCL.


    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) (3) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 5-20 tahun.


    "Kami berharap masyarakat bisa semakin sadar bahwa penggunaan narkoba itu dilarang keras oleh Pemerintah dan akan menyesatkan serta membuat hidup tidak lebih baik," tutup Kapolres Ngawi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini