• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, Ditresnarkoba Polda Jatim Bekuk 4 Tersangka

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 27 September 2021, 12.52.00 WIB Last Updated 2021-09-27T05:52:22Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Direktorat Narkoba Polda Jatim saat press conference sindikat peredaran narkoba jaringan internasional, Senin (27/9/2021)

    Laporan : Salsabiila
    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA,harian7.com - Peredaran Narkoba di Indonesia masih gencar bergulir. Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus empat orang tersangka Pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional, Senin (27/9/2021).


    "Tersangka yang diamankan ada 4 orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta - Tangerang, Selasa 6 Juli 2021, sekitar pukul 15.00 WIB," ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko.


    Empat tersangka yang diamankan yakni DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.


    Sementara itu, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, Kompol James mengungkapkan, awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.


    Anggota dari Ditnarkoba Polda Jatim akhirnya berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, dan didapatkan hasil bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.


    Selanjutnya, anggota Ditresnarkoba bersama petugas Bea Cukai Juanda melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.


    Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim.


    "Kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang," ungkap Kompol James.


    Kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket untuk memindahkan paket tersebut ke mobilnya.


    "Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobil, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST disusul  penangkapan tersangka lain yakni, DS dan FK," pungkasnya.


    Setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu Saudara Juragan alias Eman, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).


    Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 2 bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram,  dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.


    Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini