• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Guna Putus Mata Rantai Covid-19, Kapolda Jatim : Langgar Aturan, Sanksi Diberlakukan

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 30 Agustus 2021, 18.38.00 WIB Last Updated 2021-08-30T11:38:43Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Polda Jatim saat memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap menjaga prokes, Senin (30/8/2021)

    Laporan : Indra W 

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA,harian7.com - Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai Covid-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan mematuhi peraturan sesuai dengan daerah masing-masing. 


    Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan covid-19 di Jawa Timur, yang dipimpin Kapolda Jatim, di gedung Tribrata Polda Jawa Timur, Senin (30/8/2021). 


    "Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes," tandasnya Kombes Gatot. 


    Lebih lanjut, Kombes Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dengan 3M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan. Karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran covid-19. 


    "Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah dengan zona kuning. Kita jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes," ajaknya. 



    Kabid Humas Polda Jatim menyampaikan, Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada. 


    "Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, ada sanksi untuk pelanggar yang tidak patuh diantaranya dengan teguran lisan, denda, hingga penutupan operasional," paparnya. 


    Diketahui dari data yang dihimpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jawa Timur tertanggal 23 - 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan dengan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis. 


    Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini