• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Upaya Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, Polresta Banyuwangi Bentuk Tim Tracer

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Jumat, 30 Juli 2021, 13.33.00 WIB Last Updated 2021-07-30T06:33:31Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Apel pelepasan petugas tracer yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu

    Laporan : Indra W

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    BANYUWANGI,harian7.com - Pemerintah lakukan perpanjangan peberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kabupaten Banyuwangi sesuai intruksi Menteri Dalam Negeri. Polresta Banyuwangi membentuk Tim Tracer yang didalamnya ada anggota Babhinkamtibmas untuk mentracer (melacak Covid 19 di tiap wilayah).


    Pembentukan tim tracer tersebut diawali Apel pelepasan petugas tracer yang dipimpin Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu bersama Forkopimda, pejabat utama Polresta Banyuwangi,  Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, relawan dari GP Ansor, Pemuda Muhammadyah, dan Senkom di lapangan apel Mapolresta Banyuwangi, Jumat (30/7/2021).


    Kapolres Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, dibentuknya Tim Tracer sudah sesuai intruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat di wilayah Jawa dan Bali.


    “Aturan pemerintah mengenai PPKM darurat adalah 100% work from home (WFH) untuk sektor non-esensial, untuk sektor esensial diberlakukan 50% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup, penjual makanan/minuman hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),” ujar AKBP Nasrun.


    Kemudian, kegiatan konstruksi 100% dengan protokol kesehatan ketat, tempat ibadah ditutup sementara, fasilitas umum ditutup, seperti area publik, taman, tempat wisata, kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial yang menimbulkan kerumunan. Transportasi umum kapasitas maksimal 70%, resepsi pernikahan maksimal 30 orang tanpa makan di tempat.



    AKBP Nasrun mengingatkan kepada para Babhinkamtibmas mengenai Tugas Tracer (pelacak Covid 19) agar dalam melaksanakan tugasnya tahu betul apa yang harus dilaksanakan.


    “Yaitu tugasnya antara lain mencari dan memantau kontak erat selama karantina dan isolasi, memberikan informasi yang benar terkait covid 19 termasuk isolasi dan karantina," ungkap AKBP Nasrun Pasaribu. 


    Kegiatan tersebut dilakukan guna memantau kondisi kesehatan orang yang melakukan karantina dan isolasi, melaporkan hasil pemantauan kepada petugas Puskesmas sebagai koordinator traccer. Dan apabila ada yang bergejala harus di isolasi minimal 10 sampai 14 hari dengan gejala ringan seperti pilek dan batuk ditambah 3 hari. 


    Selain itu, hal yang paling penting adalah tempat karantina bagi yang terpapar atau kontak erat ditentukan langsung oleh Satgas Covid Kecamatan, seperti tempat isolasi mandiri atau terpusat agar tidak tercampur dengan yang lain.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini