• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Ngawi Gelar Operasi Yustisi, Kapolres : Tingkatkan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 12 Juli 2021, 13.11.00 WIB Last Updated 2021-07-12T06:11:02Z
    masukkan script iklan disini

     


     


    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI, harian7.com - Peningkatan Disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam masa Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Polres Ngawi laksanakan Kegiatan Operasi Yustisi.


    Satu Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi diterjunkan dalam kegiatan Operasi Yustisi di wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan didepan Kantor Dinas Pemdes Ngawi, Jalan A. Yani, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Senin (12/7/2021) pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.00 WIB.


    Kegiatan diawali dengan pelaksanaan apel gabungan terkait kesiapan personil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya didampingi Kabid Perda, Sat Pol PP Kabupaten Ngawi, M. Arif Setiono (Kasat Sabhara), AKP Didik Supriyanto selaku Kasat Sabhara dengan Padal AKP Misrin (Kasubbagpers), IPTU Tri Handoyo (Kanit III Satintelkam), IPTU Anang Hari (KBO Binmas), serta Personil Pleton Siaga I PPKM Darurat Polres Ngawi.


    Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi ini merupakan peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Kabupaten Ngawi yang dilaksanakan mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.


    "Kegiatan ini mendasar pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali," ungkap AKBP I Wayan Winaya.


    Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, kegiatan dilanjutkan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi guna menjaring masyarakat yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan.


    "Dalam Operasi Yustisi kali ini, kita berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 orang, dan kepada para pelanggar kita lakukan sidang di tempat," terang AKBP I Wayan Winaya



    Terkait teknis pelaksanaan sidang operasi yustisi tersebut, Kapolres menjelaskan, pelanggar didata dan mengisi blangko Berita Acara Pemeriksaan Cepat Tipiring Satpol PP oleh petugas, kemudian pelanggar di hadapkan ke layar monitor untuk dilaksanakan sidang secara Virtual atau Daring dengan Hakim Ahmad Fahrurozi, S.H., M.H. dan Jaksa penuntut umum Putra Reza Ginting, S.H., M.H. (Kasi Pidum Kejari Ngawi).


    Hasil dari Putusan pelanggaran tersebut yaitu terdakwa telah melanggar Pasal 27 C Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 dengan putusan terdakwa dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 7 hari.


    "Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya Operasi Yustisi adalah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Ngawi dalam masa PPKM Darurat Covid-19. Hingga saat ini situasi umum wilayah hukum Polres Ngawi dalam keadaan kondusif," tutup AKBP I Wayan Winaya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini