• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Jalin Asmara Dengan "Garangan", Maaf Sayang...Kau Ku Laporkan!

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Jumat, 30 Juli 2021, 20.48.00 WIB Last Updated 2021-07-30T13:50:11Z
    masukkan script iklan disini

     


     

    Kuasa Hukum JK, Imam Ghozali, SH. M. Hum

    Laporan : Indra W | Kontributor Nganjuk

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGANJUK, harian7.com - Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk, Imam Ghozali, SH. M.Hum, Kuasa Hukum dari JK alias korban (24) bertempat tinggal disalah satu Desa di Kecamatan Sukomoro melaporkan tindak asusila terduga Pelaku berinisial VIC (22) berdomisili di Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jumat (30/7/2021).


    Menurut Imam Ghozali, kliennya JK (24) melaporkan tindakan asusila yang dilakukan terduga pelaku, VIC (22) dimana telah melakukan hubungan suami istri dirumah terduga pelaku sebanyak 3 kali dalam kurun waktu satu tahun, dan sekarang telah mengandung 3,5 bulan.


    "VIC dilaporkan karena pihak keluarganya memberikan alat aborsi kepada JK alias korban untuk menggugurkan kandungannya," Jelas Imam Ghozali.


    Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kanit Unit PPA, Iptu Darsini mengatakan, bahwa Unit PPS Reskrim masih mendalami kasus ini dikarenakan kasus persetubuhan melibatkan korban yang sudah dewasa, bukan lagi anak dibawah umur.


    Di sisi lain, JK alias korban saat dimintai konfirmasi mengatakan, agar masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan dan saya minta dinikahi.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini