• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forpincam Sine Berikan Sosialisasi Kepada Masyarakat Yang Akan Gelar Hajat

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Selasa, 06 Juli 2021, 17.22.00 WIB Last Updated 2021-07-06T12:09:03Z
    masukkan script iklan disini

     


     


    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI, harian7.com - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor 065/07.09/404.01/2021 tentang warga yang akan mempunyai hajat, Forpincam Sine mengadakan sosialisasi kepada seluruh warga desa apabila ingin mengadakan hajat ditengah pandemi covid-19 seperti saat ini.


    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Sine, IPTU M. Farid Suharta, Danramil, Kapten Inf Wardoyo, Sekcam Sine, Agus Setyo Praptono, Kepala Desa Pocol, Uswatun Khasanah, Kepala Desa Pandansari,  Suyadi, Kepala Desa Wonosari, Hananto, UPT Puskesmas Sine, dan beberapa warga yang akan menggelar hajat.


    Acara tersebut diadakan di Kantor Desa Poncol, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021). Sosialisasi ini diperuntukkan untuk seluruh masyarakat umum, siapapun diperbolehkan untuk hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Hadir pula masyarakat yang akan menggelar hajat dalam waktu dekat antara lain, 3 warga dari Desa Wonosari, 4 warga Desa Poncol, dan 2 warga Desa Pandansari.


    Dari hasil sosialisasi, terdapat beberapa point inti diantaranya, jumlah undangan dibatasi maksimal 30 tamu, jarak tempat duduk minimal satu meter, penyediaan makanan dalam bentuk box (harus dibawa pulang), tidak ada hidangan selama acara, selama prosesi tidak ada hiburan, batas waktu hanya dua jam atau maksimal hanya sampai pukul 18.00 WIB, warga yang akan menggelar hajat harus divaksin oleh Puskesmas Kecamatan Sine, Semua diminta tetap mematuhi protokol kesehatan.


    Kapolsek Sine, IPTU M. Farid Suharta mengatakan, agar kegiatan berjalan aman dan kondusif warga yang akan mengadakan hajat dalam waktu dekat selama pandemi covid-19 diharapakan tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti instruksi prosedur sosialisasi yang telah ditetapkan.


    "Apabila hajatan tidak sesuai prosedur Gugus Tugas Kecamatan serta TNI/Polri, secara otomatis akan dibubarkan dan diperiksa dengan kesepakatan warga bisa memahami dan siap menerima konsekwensinya," ungkap M. Farid Suharta.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini