• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Forkopimda Ngawi Laksanakan Sosialisasi PPKM Darurat dan Vaksinasi di Wilayah Koramil 0805/11 Widodaren

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Sabtu, 03 Juli 2021, 18.29.00 WIB Last Updated 2021-07-03T11:29:06Z
    masukkan script iklan disini

     


     


    Laporan : Salsabiila | Kontributor Ngawi

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI, harian7.com - Menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di Jawa dan Bali yang mulai berlaku tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.


    Forkopimda Ngawi menggelar sosialisasi PPKM Darurat, Pembagian Masker, dan Vaksinasi di Wilayah Koramil 0805/11 Kecamatan Widodaren, tepatnya didepan pasar Walikukun, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (3/6/2021).


    Kegiatan dihadiri langsung oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Kadisperindagnaker), Yusuf Rosyadi, Dandim 0805/Ngawi, Letkol Inf Totok Prio Kismanto, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Dinas Kesehatan Kabupaten Ngawi, Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi, Satpol PP Ngawi, dan Forkopimcam Widodaren.


    Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono memberikan himbauan langsung kepada pedagang pasar Walikukun agar tetap mematuhi 5M (Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas). Selain itu, kegiatan tersebut juga memberikan vaksinasi kepada warga diwilayah Widodaren terutama untuk pedagang yang ada dipasar Walikukun.


    “Selain pelaksanaan PPKM Darurat, kami melanjutkan pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran pedagang dipasar Walikukun dan juga masyarakat umum,” ungkap Ony Anwar Harsono


    Selain itu, diharapkan masyarakat wilayah Walikukun agar bisa tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan mematuhi 5M.


    Seperti yang telah ditetapkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotik dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini