• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satresnarkoba Polres Tulungagung Berikan Bukti Nyata Berantas Peredaran Narkotika

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Kamis, 24 Juni 2021, 20.32.00 WIB Last Updated 2021-06-24T13:32:21Z
    masukkan script iklan disini

     



    Laporan : Indra W

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    TULUNGAGUNG, harian7.com -SatResnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung dibuktikan dengan wujud nyata.


    Kepolisian Resort Tulungagung gelar Konferensi Pers ungkap kasus sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 yang dilaksanakan pada Kamis (24/6/2021) di Mako Polres Tulungagung.


    86 kasus berhasil diungkap, 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran.


    Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaku penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.


    Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.


    Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.


    Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, dari 104  pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung.


    "Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60,549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih," ungkap AKBP Handono


    Pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.


    "Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peran para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan," lanjut AKBP Handono


    Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Satresnarkoba bersama Polsek Jajajaran, sehingga wilayah Kabupaten Tulungagung terbebas dari pengaruh narkotika.


    "Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke-75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika," tutup AKBP Handono 



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini