• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Gasak Motor Parkir, Seorang Wanita Diringkus Polisi

    Redaksi
    Sabtu, 05 Juni 2021, 03.57.00 WIB Last Updated 2021-06-04T20:57:34Z
    masukkan script iklan disini

     




    Laporan: Salsabila | Kontributor Ngawi

    Editor: Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    NGAWI NOW - Sejak bulan Januari hingga bulan Juni 2021, Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus yang menonjol dan mengamankan para pelaku. Salah satunya yakni kasus pencurian sepeda motor.



    Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama didampingi Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Supardi mengatakan,  dalam kasus pencurian sepeda motor tersebut berhasil mengamankan seorang wanita sebagai tersangka. Saat beraksi, pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir dalam keadaan kunci masih tertancap. 


    "Pelaku yang berhasil kita amankan berinisial SM (32) warga Desa Rejuno, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi,"kata AKP I Gusti Agung Ananta Pratama kepada NGAWI NOW, saat menggelar konferensi pers di halaman mapolres setempat, Kamis (4/6/2021).


    Dijelaskan AKP I Gusti, modus yang dilakukan pelaku saat beraksi yakni, terlebih dulu pelaku berjalan kaki disekitar TKP di Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin. Setelah melihat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dengan kunci yang masih menancap di kendaraan tersebut, barulah dia menggasaknya.


    "Muncul niat dari tersangka untuk membawa kabur kendaaran tersebut karena kondisi disekitar sepi, tersangka tanpa ijin langsung mengendarai motor tersebut dengan niat akan dijual kembali agar mendapatkan uang,"jelasnya.


    Berdasarkan kronologi, kejadian terjadi pada Senin, (31/5/2021) pukul 06.00 WIB, Suwito pemilik kendaraan berangkat dari rumah menuju ke sawah untuk menyemprot padi dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X nopol AE 4943 LT.


    "Suwito memarkir sepeda motor tersebut dipinggir jalan dengan posisi kunci motor masih menancap, korban menuju sawahnya yang berjarak sekitar 100 meter. Namun ketika korban berniat pulang, dirinya tidak mendapati motornya ada dipinggir jalan tempatnya memarkir motor, "lanjut AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.


    Setelah berusaha mencari disekitar lokasi dan bertanya ke beberapa warga sekitar, korban tidak menemukan keberadaan motornya. Dan atas saran warga, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke petugas kepolisian setempat. 


    Atas laporan tersebut, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama mengatakan, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.


    "Pelaku mengakui sepeda motor tersebut diambilnya tanpa izin dari pemiliknya, kemudian petugas melakukan penangkapan dengan terlebih dahulu menunjukan surat perintah penangkapan," tandas AKP I Gusti Agung Ananta Pratama.


    Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam berikut kunci dan STNK, 2 (dua) buah plat nomor AE 4943 LT.


    Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).


    "Kami menghimbau kepada masyarakat Ngawi, agar tidak meninggalkan sepeda motor atau kendaraannya dalam keadaan kunci kontak masih menancap di kendaraan, karena bisa mengundang niat dari pelaku tidak kejahatan," tutupnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini