• Jelajahi

    Copyright © HARIAN 7 JATIM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dua Hacker Indonesia Diamankan Polda Jatim

    Redaktur: Anugrah Salsabiila
    Senin, 28 Juni 2021, 20.53.00 WIB Last Updated 2021-06-28T13:53:37Z
    masukkan script iklan disini

     


     


    Laporan : Indra W

    Editor : Budi Santoso | Kaperwil Jatim


    SURABAYA, harian7.com - Tim Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim kembali merilis dua tersangka hasil pengembangan kasus Ilegal Akses (Hacker), dimana empat tersangka telah di tangkap lebih dulu.


    Dua tersangka yang ditangkap adalah FSR warga Bekasi dan AZ warga Jakarta, mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan dari keempat tersangka lain, yang sebelumnya telah ditangkap oleh anggota Unit III Subdit V Cyber di beberapa tempat yang berbeda.


    Dari hasil pemeriksaan tersangka HTS yang dihubungkan dengan barang bukti yang ada, diperoleh petunjuk yang mengarah kepada tersangka lainnya, yaitu tersangka FSR yang memiliki peran sebagai penyedia layanan Rekening Bersama (rekber) dan berhasil diamankan oleh petugas di Kabupaten Bekasi.


    Pemeriksaan terhadap Tersangka HTS juga mengarah kepada Tersangka lainnya yang memiliki peran sebagai data email (email result) yaitu Tersangka AZ dan mengamankan tersangka AZ di Jakarta.


    Tersangka FSR merupakan penyedia layanan rekening bersama (rekber) yang dalam hal ini FSR telah memfasilitasi HTS (telah ditangkap lebih dulu) dan PS (DPO) dalam melakukan transaksi jual beli data CC kartu kredit dengan kesepakatan tertentu dimana FSR mendapat keuntungan dari transaksi yang telah dilakukan oleh HTS dan PS.


    Sementara HTS diketahui sebagai koordinator yang telah menampung seluruh data yang diperoleh dari RS, RH, dan AZ, yang berperan sebagai penyedia data akun bank, data email, serta data CC milik orang lain yang dikirim oleh HTS kepada AD selaku eksekutor untuk diolah menjadi suatu produk yang dapat menghasilkan atau diuangkan.


    Sedangkan AD sebagai eksekutor dalam hal ini berperan mengolah seluruh data yang dikirim dari HTS untuk dijadikan kode voucher Indodax, yang dapat digunakan dan dikonversikan menjadi mata uang kripto (mata uang digital, ex bitcoin).


    Para pelaku ini memanfaatkan data milik orang lain untuk membuat akun Paxful. Begitu juga dengan data CC dan akun Venmo yang tertera di dalam Email Result tersebut.


    Selain itu, data akun layanan perbankan, Bank Of America yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk mengkonversi mata uang Kripto, seperti Bitcoin dalam Akun Paxful adalah milik orang lain.


    Dari hasil pemeriksaan, diketahui rangkaian perbuatan tindak pidana ITE para tersangka, yaitu memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik kepada Sistem Elektronik orang lain yang tidak berhak.


    Informasi elektronik yang dikirimkan berisi data pribadi dan data perbankan milik warga negara asing. Dari sejumlah data tersebut selanjutnya diolah sedemikian
    rupa untuk mendapatkan keuntungan pribadi.


    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil penangkapan kedua tersangka yaitu FSR dan AZ, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah handphone, buku tabungan BCA, buku tabungan BTPN dan kartu ATM BCA.


    “Dari tersangka AZ berhasil diamankan satu buah handphone berikut akun Facebook yang selama ini digunakan oleh yang bersangkutan dalam melakukan kegiatan ilegalnya,” ungkap Kombes Gatot.


    Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham Effendy mengatakan, kedua tersangka merupakan komplotan tersangka HTS dan saling terkait.


    “Mereka satu komplotan dan kasus ini akan terus kami kembangkan,” ungkapnya.


    Zulham menambahkan, dari aktivitas ilegal tersebut, tersangka mampu meraup keuntungan uang ratusan juta dan polisi masih terus melakukan pemburuan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.


    “Kami masih mengejar tiga pelaku lainnya,” pungkas AKBP Zulham Effendy.


    Dari penangkapan semua tersangka, polisi berhasil menyita enam buah ponsel berbagai merek, dua buah laptop dan beberapa akun Facebook aktif.


    Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika, Pasal 30 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2, Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2, Pasal 480 KUHP, Pasal 55, dan 56 KUHP.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini